![]() |
| foto : humas |
JAMBI - Polda Jambi menggelar jumpa pers setelah mengunkap tindak pidana perlindungan konsumen pada bidang minyak dan gas bumi (migas), bertempat di Mapolda Jambi, Jumat (10/7/26).
Pengungkapan kasus ini satu bentuk keseriusan Polda Jambi dalam menindak pelanggaran hukum bidang migas di Jambi.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar melalui Kabid Humas Paolda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, pelanggaran hukum dibidang migas ini disinyalir tidak hanya merugikan negara tapi membahayakan masyarakat.
Seperti yang dilakukan seorang pelaku kejahatan dibidang migas berinisial MDG. Dia membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sejumlah 6000 liter dengan harga murah.
BBM jenis solar itu dibeli dengan harga Rp 1000 hasil olahan BBM ilegal dari Desa Bayat, Sumatera Selatan (Sumsel). "Kini MDG ditetapkan sebagai tersangka melakukan tindak pidana bidang migas," ujar Munaji.
Awal terungkapnya kasus ini karena peristiwa terbakarnya tempat penimbun BBM di Kantor PT ASR Petrolin Energi di Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi 15 Mei 2026 lampau.
Saat itu sebuah mobil tangki modivikasi sedang melangsir BBM ilegal ke tempat penimbunan. "Penetapan MDG sebagai tersangka itu karena ditemukan BBM solar yang tidak memenuhi standar mutu," pungkasnya. (eed)

